Bagian 01
Realita Aturan Terbaru: Syarat Kuasa Pajak Coretax 2026
Sebelum diluncurkannya pembaruan regulasi ini, beberapa perusahaan kerap menunjuk pihak luar atau staf biasa untuk mewakili bisnis mereka dalam pemeriksaan hingga persidangan sengketa pajak. Praktik ini sering menimbulkan celah hukum, kesalahan prosedural, hingga penolakan berkas oleh DJP maupun Pengadilan Pajak karena pihak tersebut bukanlah seorang kuasa hukum pajak terdaftar yang diakui regulasi.
Melalui penyesuaian aturan terbaru di tahun 2026:
Verifikasi Sistem Digital Terintegrasi (Kuasa Pajak Coretax): Penunjukan Surat Kuasa Khusus kini diadministrasikan langsung melalui sistem digital Portal Wajib Pajak. Pihak yang tidak memiliki legitimasi Izin Praktik Konsultan Pajak resmi atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sah akan otomatis ditolak oleh sistem.
Kewajiban Izin Praktik & Sertifikasi: Kuasa yang mendampingi Wajib Pajak diwajibkan memenuhi standar kompetensi ketat yang diverifikasi oleh Kementerian Keuangan. Sertifikat brevet biasa atau lulusan perguruan tinggi tanpa izin praktik konsultan berlisensi resmi memiliki keterbatasan akses hukum.
Integritas dan Kerahasiaan Data: Peraturan baru menetapkan batasan tanggung jawab, etika profesionalisme, serta sanksi hukum berat bagi kuasa yang tidak berlisensi apabila terjadi pembocoran data atau kesalahan penanganan kasus pajak.